JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. <br /> <br />Istana mengatakan langkah Presiden meminta amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan bentuk intervensi hukum. <br /> <br />Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro tak mau berpolemik lebih jauh soal langkah yang diambil Presiden Prabowo. <br /> <br />Juri lebih menekankan soal alasan di balik langkah Presiden yang disebutnya didasari atas pertimbangan persatuan seluruh elemen bangsa. <br /> <br />Pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti dan abolisi tidak tepat diberikan dalam perkara korupsi. <br /> <br />Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. <br /> <br />Sementara itu, Hasto divonis tiga setengah tahun penjara karena terbukti terlibat perkara suap Harun Masiku. <br /> <br />Dengan persetujuan ini, artinya seluruh proses hukum Tom Lembong dalam korupsi impor gula dihentikan, namun tidak menghilangkan catatan pidana. <br /> <br />Sementara untuk Hasto, vonis hukuman tindak pidana suap dihapuskan. <br /> <br /> Apakah ini langkah tepat untuk menyelesaikan politisasi hukum? <br /> <br />mari kita bahas bersama Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaludin. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Pengamat Politik Kunto Adi Baca Peta Politik Usai Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/609011/full-pengamat-politik-kunto-adi-baca-peta-politik-usai-prabowo-beri-amnesti-hasto-kristiyanto <br /> <br />#amnesti #tomlembong #abolisi #hastokristiyanto <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609012/full-prof-hamid-awaludin-bicara-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-kristiyanto-kompas-petang